Pemerintahaan Sipil Jepang di Indonesia
Demi mendukung kelancaran pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia yang sifatnya militer, Jepang juga mengembangkan pemerintahan sipil. Dikutip dari Masa Pendudukan Jepang di Indonesia (2019), sebelumnya pemerintah militer Jepang sudah menunjuk gunseibu. Gunseibu kira-kira semacam gubernur. Tugasnya memulihkan ketertiban dan keamanan. Pembagiannya meliputi: Jawa Barat berpusat di Bandung Jawa Tengah berpusat di Semarang Jawa Timur berpusat di Surabaya Daerah istimewa (Kochi) di Yogyakarta Daerah istimewa (Kochi) di Surakarta
Tetapi Pada bulan Agustus 1942, pemerintahan militer berusaha meningkatkan sistem pemerintahan, antara lain dengan mengeluarkan UU No. 27 tentang pemerintahan daerah dan dimantapkan dengan Undang-Undang No.28 tentang pemerintahan shu serta tokubetsushi. Dengan Undang-Undang tersebut, pemerintahan akan dilengkapi dengan pemerintah sipil dan penghapusan sistem pemerintahaan gunseibu dan di ganti dengan pemerintah shu.
Menurut UU No.28 tersebut, Jepang membagi wilayah
pemerintahan daerah menjadi beberapa tingkatan yaitu :
·
Shu :
Karesidenan (pemerintahan daerah yang tertinggi), dipimpin oleh seorang
shocukan (seperti Gubernur). Shocukan juga memiliki kekuasaan yaitu kekuasaan
legislatif dan eksekutif seperti Gubernur pada Hindia-Belanda.
·
Shi : Kota
Praja (dipimpin oleh seorang shico)
·
Ken : Kabupaten
(dipimpin oleh seorang kenco)
·
Gun : Kawedanan
(dipimpin oleh seorang gunco)
·
Son : Kecamatan
(dipimpin oleh seorang sonco)
· Ku : Desa/Kelurahan (dipimpin oleh seorang kuco)
Dalam menjalankan pemerintahannya, shocukan dibantu oleh Cokan Kanbo (Majelis Permusyawaratan Shu).Setiap Cokan Kanbo memiliki tiga bu (bagian), yaitu : Naisebu bagian pemerintahan umum, Kaisebu bagian ekonomi, Keisatsubu bagian kepolisian. Jepang juga membentuk Tonarigumi yang kita kenal sebagai rukun tetangga (RT). Gunanya, untuk memata-matai rakyat.
Struktur Pemerintah Sipil Jepang di Indonesia
Komentar
Posting Komentar