Pemerintahaan Militer Jepang Di Indonesia
Pada tanggal 8 Maret 1942, Jendral Ter Poorten, menyerah tanpa syarat kepada Jepang di bawah pimpinan Jendral Imamurra. Penyerahaan ini adalah penanda secara sah jepang mulai menduduki Indonesia. Hal yang pertama kali dilakukan oleh Jepang adalah membagi wilayah Indonesia menjadi tiga wilayah militer yaitu :
1. Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-25 (Tentara Keduapuluhlima), wilayah kekuasaannya meliputi Sumatra dengan pusat pemerintahan di Bukittinggi.2. Pemerintahan Militer Angkatan Darat ke-16 (Tentara Keenambelas), wilayah kekuasaannya meliputi Jawa dan Madura dengan pusat pemerintahan di Jakarta.3. Pemerintahan Militer Angkatan Laut II (Armada Selatan Kedua), wilayah kekuasaannya meliputi Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku dengan pusat pemerintahan di Makassar.
Pemerintahan sementara langsung kemudian diberlakukan sesuai dengan Osamu Seirei (Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Ke-16). Ketentuan dalam undang-undang tersebut sebagai berikut: Jabatan Gubernur Jenderal pada masa Hindia Belanda dihapuskan. Kekuasaannya diambil alih oleh panglima tentara Jepang di Jawa. Para pejabat pemerintah sipil beserta pegawainya di masa Hindia Belanda tetap diakui kedudukannya, asalkan setia terhadap tentara pendudukan Jepang. Badan-badan pemerintah dan undang-undang di masa Belanda tetap diakui secara sah untuk sementara waktu. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer Jepang.
Pemerintahaan di ketiga wilayah tersebut dipimpin oleh kepala staf tentara/Armada dengan sebutan Gunseikan ( Kepala Pemerintahaan Militer ). Pucuk pimpinan militer/panglima militer di wilayah Indonesia disebut dengan Gunshireikan yang pimpimpinnya disebut Saiko Shikikan. Dan Koordinator pemerintahan militer daerah disebut dengan Gunseibu.
Struktur Pemerintah Militer Jepang di Indonesia |
Komentar
Posting Komentar